JAKARTA, KOMPAS.com - Uji kompetensi guru bakal
menjadi agenda rutin untuk mengetahui level kompetensi setiap guru.
Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri
dan swasta.
Uji kompetensi guru (UKG) ini tujuannya untuk
pemetaan kompetensi dan sebagai titik awal penilaian kinerja guru.
"Nanti, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat
guru. Bisa dilaksanakan empat tahun sekali, misalnya," kata Syawal
Gultom, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, di Jakarta, Rabu
(25/7/2012).
Syawal mengatakan, UKG secara bertahap pada
30 Juli - 12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang
jumlahnya 1.006.211 orang. Para guru bersertifikat ini terdiri dari
908.387 guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan
(GTY).
Pada tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji
1.015.087 guru belum bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS
sebanyak 798.556 orang dan GTY sebanyak 216.531 orang.
Dalam
Pedoman UKG 2012 disebutkan, UKG bukan resertifikasi ulang atau uji
kompetensi ulang. UKG juga tidak ditujukan untuk memutus tunjangan
profesi.
"Guru diharapkan tidak resisten pada UKG.
Nantinya, UKG akan jadi agenda rutin sehingga guru terbiasa untuk
mengetahui level kompetensinya," kata Syawal.
Guru sebagai
profesi seperti yang diamanatkan UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen perlu pembinaan profesi yang efektif dan efisien. Hasil UKG ini
menjadi data untuk pemetaan kompetensi guru secara detail yang
menggambarkan kondisi obyektif kompetensi, materi, serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan guru.
Unifah Rosyidi, Kepala
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud
menambahkan, UKG ini untuk mendorong perilaku guru yang profesional.
Pelaksanaan UKG diutamakan secara online untuk mendorong guru melek teknologi.
"Untuk daerah yang teknologinya belum siap, ujian dilakukan secara tertulis," kata Unifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar