Rabu, 25 Juli 2012

Dilema Pengembangan Kota Depok

Pada tanggal 27 April 1999 Depok telah ditetapkan sebagai Kota Otonom baru. Dalam kerangka Jabodetabek-Punjur, Depok yang luasnya 20.029 hektare diharapkan untuk menjadi penyangga bagi Jakarta, dalam artian sebagai daerah konservasi dan resapan air. Penugasan ini terutama ditujukan kepada Kecamatan Sawangan,  Limo dan Cimanggis. Dengan adanya penugasan ini, seharusnya pembangunan di ketiga kecamatan ini dibatasi sampai taraf tertentu, sehingga kemampuan penyerapan air tanahnya terjaga. Dengan demikian, banjir besar yang pernah melanda Jakarta di tahun 2002 yang lalu diharapkan dapat dihindari, di samping terjaganya pasokan air tanah bagi Jakarta.


Pada sisi lain, Depok dalam kerangka Jabodetabek diharapkan menjadi daerah penyangga bagi Jakarta. Di sini terdapat peran Depok untuk mendukung Jakarta, antara lain melalui penyediaan kawasan perumahan. Sedikit banyak hal ini telah menjadi kenyataan, dengan bertebarannya sejumlah kawasan perumahan di Kota Depok. Sebut saja : Perumahan Pesona Khayangan, Griya Depok Asri, Villa Pertiwi Depok, Mutiara Depok, Griya Pancoranmas Indah, Perumahan Jatijajar, Sawangan Permai, Puri Anggrek Mas, Taman Melati, Sawangan Regency, Depok Maharaja. Geliat ini bahkan juga di ke-3 kecamatan yang menjadi daerah konservasi dan resapan air. Di sinilah terlihat adanya dilema dalam pemberian tugas ke pada Kota Depok, yakni apakah sebagai daerah konservasi dan resapan air, atau sebagai dormitory town bagi Jakarta.


Hal lain yang kerap diteriakkan oleh penduduk dan calon potensial penduduk Depok adalah masalah kemacetan lalu-lintas. Kemacetan ini terjadi pada ruas jalan yang menghubungkan Depok dengan Jakarta, serta pada koridor barat-timur dalam Kota Depok. Di sini dikeluhkan sedikitnya sediaan jaringan jalan di Kota Depok. Akibatnya, ruas-ruas jalan yang menghubungkan Depok dengan Jakarta senantiasa mengalami kemacetan, tiap pagi dan sore, sehingga banyak penduduk Jakarta yang enggan membeli rumah di Depok. Sedangkan untuk koridor barat-timur dalam Kota Depok, kemacetan terjadi hampir di sepanjang waktu selama matahari masih terlihat. Kemacetan ini sudah kerap disuarakan oleh berbagai pihak, disertai tuntutan penambahan jaringan jalan.

Dalam melihat persoalan kemacetan ini, salah satu prinsip dalam perencanaan transportasi yang perlu diingat adalah : transportasi membangkitkan penggunaan lahan, dan penggunaan lahan membangkitkan transportasi. Di sini Pemerintah Kota Depok harus dapat melihat dan mengantisipasi, jika persoalan kemacetan ini diatasi dengan penambahan ruas jalan baru dan pelebaran ruas jalan yang sudah ada, apakah hal ini tidak akan menimbulkan perkembangan guna lahan baru ? Apakah tidak akan menimbulkan tumbuhnya kawasan perumahan baru ? Bagaimana jika perkembangan guna lahan sebagai akibat dikembangkannya prasarana transportasi tersebut terjadi di ke-3 kecamatan yang menjadi daerah konservasi dan resapan air di atas ? Di sinilah Pemerintah Kota Depok harus tegas dalam menentukan kebijakan pembangunan bagi Kota Depok, apakah sebagai daerah konservasi dan resapan air, atau sebagai penyedia kawasan permukiman bagi pekerja di Jakarta ? Kebijakan inilah yang akan menentukan bagaimana arah pembangunan prasarana transportasi di Kota Depok. Tentunya kebijakan seperti ini tidak dapat ditentukan oleh Pemerintah Kota Depok sendiri, karena terkait dengan wilayah yang lebih luas dan melintasi batas provinsi. Pemerintah Kota Depok perlu melihat arahan pada skala Jabodetabekpuncur dalam menentukan kebijakan pengembangan tersebut, sehingga rumusan RTRW Kota Depok yang pada tahun 2005 ini sedang dikaji ulang dan direvisi dapat menjawab kedua tuntutan di atas dengan sebaik-baiknya, antara menyediakan prasarana jalan (yang berdampak pada perkembangan guna lahan, dan berlanjut pada peningkatan PAD), dengan peran sebagai daerah konservasi dan resapan air (yang berarti pembatasan perkembangan guna lahan, dan berdampak pada tidak adanya peningkatan PAD). Semoga Bappeda maupun Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Depok dapat menjawab hal ini dengan arif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar